M A K A L A H
AS-SUNNAH




I.                   PENDAHULUAN
Bahwasannya ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang sangat dibutuhkan seorang mujtahid didalam menjelaskan nash-nash dan mengelompokan sebuah hukum yang tidak terdapat nashnya, juga merupakan ilmu yang sangat diperlukan oleh qadh’I didalam memahami isi undang-undang secara lengkap, disamping pelaksanaan perundang-undangan secara adil sesuai dengan maksud syar’i.
Dalam hal ini kami akan membahas sumber hukum islam yang ke-2 yaitu As-Sunnah, ulama Fiqh memandang As-sunnah secara etimologi berarti jalan, tetapi kalau kata ini dikaitkan dengan Rasulullah SAW, baik dalam kata ataupun pengertiannya, maka maksudnya adalah suatu sabda atau perbuatan atau taqrir beliau.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertiandan  fungsi As-Sunnah dalam pembinaan hukum islam?
B.     Macam-macam As-sunnah serta perbedaan sunnahtullah dengan as-sunah dan atsar.
C.     Apa kehujjahan Assunnah?
D.    Hubungan anatara Al-Qur’an dan Assunnah

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan fungsi Assunnah
1.      Pengertian sunnah
Sunnah berasal dari bahasa arab yang secara etimologis berarti’ jalan yang biasa dilalui” atau “cara yang senantiasa dilakukan “ , atau “kebiasaan yang selalu dilaksanakan”, apakah kebiasaan atau cara itu sesuatu kebiasaan yang baik atau buruk.
Secara terminologis(dalam istilah sari’ah),  sunnah bisa dilihat dari tiga bidang ilmu, yaitu dari ilmu hadist, ilmu fiqh dan ushul fiqih.
Sunnah menurut para ahli hadist identik dengan hadist, yaitu: seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan ataupun yang  sejenisnya (sifat keadaan atau himmah)
Sunnah menurut  ahli ushul fiqh adalah “ segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, perkataan , dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum”.
Sedangkan sunnah menurut para ahli fiqh , di samping pengertian yang dikemukakan para ulama’ ushul fiqh di atas, juga dimaksudkan sebagai salah satu hokum taqlifih, yang mengandung pengertian”perbuataan yang apabila dikerjakan mendapat pahaladan apabila ditinggalkan tidak medapat siksa (tidak berdosa)
Atau terkadang dengan perbuatan, beliau menerangkan maksudnya, seperti pelajaran shalat yang beliau ajarkan kepada mereka (para sahabat) secara praktek dan juga cara-cara ibadah haji. Dan kadang para sahabatnya brbuat sesuatu di hadiratnya atau sampai berita-berita berupa ucapan atau tindakan mereka kepada beliau, tetapi hal ini tidak di ingkarinya, bahkan didiamkannya saja, padahal beliau sanggup untuk menolaknya(kalau tidak dibenarkan) atau nampak padanya setuju dan senang, sebagai mana diriwayatkan bahwa beliau tidak mengingkari orang yang makan daging biawak di tempat makan beliau
2.      Fungi Assunnah
Sebagian besar ayat-ayathukum dalam Al-Qur’an masih bersifat global, yang masih memerlukan penjelasan dalam implementasiny. Fungsi sunnah yang utama adalah untuk menjelaskan Al-qur’an, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:
….dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka…(QS. An-Nahl:44)
Al-Qur’an disebut sebagai sumber hukum dan dalil hukum yang pertama, dan sunnah disebut sumber hukum dan dalil hukum kedua(bayan) setelah Al-Qur’an. Dalam kedudukan sebagai

sumber dan dalil hukum kedua, sunnah menjalankan fungsinya sebagai berikut:

a.       Bayan ta’kid
Bayan Ta’kid yaitu menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an. Dalam ini sunnah hanya seperti mengulangi apa yang dikatakan Allah dalam Al-qur’an. Contohnya Allah berirman:

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (QS.al-Baqarah:110)
b.      Bayan tafsir
Bayan Tafsir yaitu memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an, atau terperinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara garis besar, memberi batasan terhadap apa yang disampaikan Allah secara mutlak.
Perintah shalat disampaikan Al-qur’an dalam arti yang ijmal, yang masih samar, artinya karena dapat saja dipahami dari padanya semata doa sebagai yang dikenal secara umum pada waktu itu. Kemudian Nabi melakukan perbuatan shalat secara jlas dan terperincidan menjelaskan kepada umatnya : “inilah shalat dan kerjakanlah shalat itu sebagai mana kamu lihat aku mengerjakannya.”
Dalam Al-Qur’an secara umum dijelaskan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan adalah ahli waris bagi oang tuanya yang meninggal(QS.an Nisa’:7) sunnah Nabi membatasi hak warisan itu hanya kepada anak-anak yang bukan penyebab kematian orng tuanya itu, dengan ucapan: pembunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”.
c.       Bayan Tasyri
Bayan Tasyri yaitu menetapakn suatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak di sebutkan dalam Al-Qur’an. Dengan demikian kelihatan bahwa sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapakn Al-Qur’an.
Seperti al-Qur’an menjelaskan tidak bolehnya mengawini dua perempuan yang bersaudara dalam waktu yang sama. (QS: an-Nisa:23). Sunnah Nabi memperluas hal itu dengan ucapan: “Tidak boleh memadu seseorang dengan bibinya atau dengan anak saudaranya”. Al-qur’an melarang mengawini perempuan yang mempunyai hubungan nasab. Sunnah Nabi memperluas laranngan mengawini saudara sepersusuan. Larangan karena sebab susuan , disamakan dengan larangan karena sebab hubungan nasab.
Sebenarnya bila diperhatikan dengan teliti akan jelas apa yang ditetapkan tersendiri oleh sunnah itu, pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang disinggung Allah dalam Alqur’an atau memperluas apa  yang disebutkan Allah secara terbatas.
Umpama Allah SWT menyebutkan dalam al-Qur’an tentang haramny memakan bangkai, darah, daging babi dan sesuatu yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah(QS. Al-Maidah:3). Kemudian mengatakan “haramnya setiap binatang buas yang bertaring dan kukunya mencekam’. Larangan ini secara lahir dapat dikatakan sebagai hukum baru yang ditetapkan oleh Nabi. Sebenarnya larangan Nabi itu hanyalah penjelasan terhadap larangan Allah memakan sesuatu yang kotor(QS. Al-a’raf:33)
B.     Macam-macam Assunnah .
1.      Macam-macam Assunah
a.       Sunnah fiqliyah, yaitu perbuatan yang dilakukan Nabi SAW. Yang dilihat, atau diketahui dan disampaikan para sahabat pada orang lain. Misalnya, tata cara yang ditunjukan Rosullah SAW. Kemudian disampaikan sahabat yang melihat atau mengetahuinya kepada orang lain.
b.      Sunnah Qoulyyah, yaitu ucapan Nabi SAW. Yang didengar oleh dan disampaikan seorang atau beberapa sahabat kepada orang lain. Misalnya, sabda Rosullah yang diriwayatkan Abu Hurairah:
“tidak sah shalat seseorng yang tidak membaca surat Al-Fatihah” (HR al-Bukhari dan Muslim}
c.       Sunnah taqqririyyah, yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan dihadapan Nabi SAW, tetapi Nabi hanya diam dan tidak menceganya. Sikap diam dan tdak mencega dari Nabi SAW ini, menunjukan persetujuan Nabi SAW (taqqrir), terhadap perbuatan sahabat tersebut.

2.perbedaan sunnahtullah dengah as-sunnah dan atsar.
        sunnahtullah adalah ketentuan allah yaitu hukumyang berlaku pada alam sebagai hukum objektif yang pasti.as-sunnah sendiri artinya perkataan,perbuatan dan perizinan nabi saw semasa hidupdan dengan bimbingan allah swt.sedangkan atsar mempunyai arti perbuatan dan perkataan para sahabat-sahabat nabi saw yang diperbolehkan/diizinkan nabi tapi nabi tidak melakukannya.m

C.    Kuhujjahan Assunnah
Umat islam sepakat bahwa Ucapan, perbuatan, dan penetapan Rosullah Saw yang mengaruh pada hukum atau tuntutan dan sampai kepada kita dengan sanad yang sahih yang mendatangkan kepastian atau  dugaan kuat atas kebenarannya adalah Hujjah bagi umat islam. Ia adalah sumber  yang digunakan oleh para mujtahid untuk menetapkan hukum syra’ atas perbuatan orng-orang mukallaf. Artinya, hukum yang terkandung di dalam al-Sunnah sejalan dengan hukum yang terkandung dalm Al-Qur’an adalah undang-undang yang harus di ikuti.
Bukti atas kekuatan al-Sunnah sebagai hujjah sangat banyak, antara lain:
      Pertama: Nash-Nash Al-Qur’an . karena Allah SWT sering kali dalam ayat-ayat Al-Qur’an memerintahkan untuk taat kepada Rosul-Nya, menjadikan taat kepad rosul sebagai bukti ketaatan kepada-Nya. Dia memerintahkan kepad umat islam untuk mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi diantara mereka kepada Allah dan Roulnya. Dia tidak memberikan alternative lainkepada umat islam ketika Allah dan Rosulnya telah menetapkan suatu hukum. Dia juga tidak menganggap beriman bagi mereka yang tidak puas dan tidak menerima atas keputusan Rosul.  Semua ini adalh bukti dari Allah bahwa penetapan hukum yang dilakukan Rosullah adalh penetapan hukum Tuhan yang diikuti.
      Kedua: kesepakatan para Sahabat ra, baik semasa hidup Maupin sepeninggal Rosulullah SAW. Akan kewajiban mengikuti sunnah  Rasul. Dimasa hidup Nabi, para sahabat telah melaksanakan hukum, menjalankan perintah dan ( menjahui)  larangan Nabi SAW; halal dan Haram. Dalam melaksanakan kewajiban mengikuti, mereka tidak membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu Allah berupa  Al-Qur’an atau hukum yang keluar dari Nabi sendiri. Oleh karena itu Mu’adz bin Jabal berkata, “  bila aku tidak menemukan hukum yang aku jadikan putusan maka aku putuskan dengan sunnah Rasul. “ demikian juga pada saat Rasulullah telah wafat, bila mereka tidak menemukan hukum atas sesuatu yang terjadi pada mereka, maka diputuskan dengan rujuk kepada sunnah Rasulullah. Ketiks Abu bakar tidak hafal  sunnah mengenai suatu kejadian , dia bertanya pada umat islam, “ apakah diantara kalian ada yang hafal sunnah dari Nabi kita mengenai kejadian ini?” demikiam juga dilakukan oleh Umar, para sahabat yang bertugas menyampaikan fatwa dan member putusan hukum, para tabi’in dan tabi’it tabi’in, karena tidak diketahui seorang diantara mereka yang menyalahi kesepakatan bahwa ketika penukilan sunnah Rasul itu  Shahih, maka wajib untuk di ikuti.
Ketiga: Allah SWT dalam Al-Qur’an telah menetapkan berbagai kewajiban yang masih bersifat global, hukum dan petunjuk pelaksanaannya tidak terperinci. Seperti Firman Allah:
“dirikanlah shalat dan tunaikanlah Zakat” (QS. An-Nissa:77)
“diwajibkan atas kamu berpuasa “ (QS. Al-Baqarah: 183)
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah”(QS. Al-Imran:97)
Allah tidak menjelaskan bagaimana bagaimana cara mendirikan shalat , menunaikan zakat, melaksanakan puasa dan haji. Kemudian Rasulullah SAW, menjelaskan keglobalan ayat-ayat tersebut dengan ucapan atau perbuatan beliau, karena Allah telah member kekuasaan kepada beliau untuk memberikan penjelasan dengan firmannya.
Apabila Al Sunnah yang menjelaskan keglobalan Al Quran itu bukan hujjah atas umat islam dan bukan undang-undang yang harus di ikuti,mak tidak mungkin untuk melaksanakan kewajiban dan hukum-hukum yang ada dalam Al Quran.Al Sunnah wajib di ikuti karena ia dating dari Rosul dan di riwayatkan dengan sanad yang dapat di pastikan atau di duga kuat dari Rosul.Semua sunnah syara’ yangdi akui sahih dari Rosul adalah hujjah yang harus di ikuti, baik menjelaskan hukum yang terkandung dalam Al Quran atau menetapakan hukum (baru) yang tidak terdapat dalam Al Quran.Karena sunnah-sunnah itu sumbernya itu adalah Rosul yang ma’shum yang telah diberi kekuasaan oleh Allah swt,untuk menjelaskan dan membuat hukum syara’
D.    Hubunga antara Al-Qur’an dan Assunnah
Hubungan assunah dengan alqur’an ditinjau dari segi penggunaan hujjah dan pengambilan hukum-hukum syri’at adalah bahwa assunnah itu sebagai sumber hukum yang sederajat lebi rendah dari pada alqur’an, artinya ialah bahwa seorang mujtahit dalam menetapkan hukum suatu peristiwa tidak akan mencari dalam assunnah lebih dahulu, kecuali bila ia tidak mendapatkan ketentuan hukumnya didalam alqur’an hal itu di sebabkan karena alqur’an menjadi dasar perundang-undangan dan sumber hukum yang pertama. Apabila ia memperoleh ketentuan hukum yang dicarinya didalam alqur’an harus diikutinya dan apabila tidak mendapatkannya, maka ia harus mencari dalam assunnah dan bila ia mendapatkannya dari assunnah hendaklah di ikutinya.
Adapun hubungan assunnah dengan alqu’an dari  segi materi hukum yang terkandung didalamnya ada tiga macam:
a.       Menguatkan hukum suatu peristiwa yang letah di tetapkan hukumnya di dalam alqur’an. Dengan demikian hukum peristiwa terseut di tetapkan oleh dua buah sumber. Yakni alqur’an sebagai sumber penetap hukm dan assunnah sebgai sumber yang menguatkannya.
b.      Memberikn keterangan (bayan) ayat-ayat alqur’an.
Dalam memberikan penjelasan ini ada tiga macam. Yakni:
1.      Memberikan perincian ayat-ayat yang masih mujmal
2.      Membatasi kemutlakannya.  misalnya al qur,an membolhkan kepada orang yang akan meninggal berwasiat atas harta peninggalanya berapa saja dengan tidak dibatasi maksimalnya.
Kemudian rosulullah memberikan batasan maksimal wasiat yang di perkenankan dalam salah satu wawancaranya dengan Sa’ad bin Abi Waqqash yang memintah agar di perkenankan berwasiat  2/3 harta peninggalannya. Setelah permintaan wasiat sebesar itu di tolak oleh beliau, mnta di perkenankan wasiat ½ harta peninggalannya dan setelah permintaan yang akhir ini di tolak pula, lalu minta di perkenankan 1/3 hartanya. Rosulullah mengizinkan 1/3 ini. Katanya:
“...sepertiga itu adalah banyak dan besar. Sebab jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan adalah lebih baik dari pada jika kamu meninggalkan dalm keadaan miskin yang meminta-minta pada orang banyak.”
3.      Mentakhshihkan keumumannya. Misalnya Allah berfirman secara umum keharam makan bangkai ( binatang yang tiada di sembelih dengan nama Allah) dan darah. Dalam firman-Nya:
“ diharamkan bagi kamu makan bangkai , darah dan daging babi” (al-Maidah :3)
Kemudian Rosulullah SAW. Mengkhususkannya dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa.
4.      Menciptakan hukum baru yang tiada terdapat di dalam Al-qur’an. Misalnya beliau menetapkan hukum haramnya binatang buas yang bertaring kuat dan burung yang berkuku kuat.


IV.             KESIMPULAN
Dari materi diatas setidaknya ada beberapa poin yang dapat disarikan dalam tema singkat tentang “As-Sunnah” ini:
1.      As-Sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan oleh Nabi SAW, baik secara perkataan, perbuatan, dan penetapannya.
2.      Macam-macam assunnah ada tiga, yaitu sunnah qaulyyah, sunnah fi’lyyah, dan sunnah taqqriryah.
3.      Hubungan assunnah dengan Al-Qur’an yaitu Menguatkan hukum suatu peristiwa yang letah di tetapkan hukumnya di dalam alqur’an,dan Memberikn keterangan (bayan) ayat-ayat alqur’an,
V.                PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun. Punulis menyadari dalam makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesan “sempurna”. Oleh karena itu, kritik dan saran yang kontruktif sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah saya selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membcanya. Amien.





























Komentar

Postingan Populer