KLIPING FIQIH TENTANG MAKANAN MINUMAN HALAL & HARAM
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.Assalamu’alaikum wr.wb.
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “MAKANAN HALAL, HARAM DAN MAKRUH”.
Semoga Makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita.
Aamiin.
Aamiin.
Ngawi, April 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………….iDAFTAR ISI…………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………….....1
1.1
Latar
belakang......................................................................1
1.2
Rumusan
Masalah…………………………………....…....2
1.3
Tujuan....................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN………………………………...3
2.1 pengertian makanan dan minuman halal dan haram…………………………………………………………….3
2.2 Manfaat
makanan dan minuman halal…………………..8
2.3 Dalil
naqli tentang makanan dan minuman halal..............9
2.4 Pengertian makanan dan minuman haram………………11
2.5 Mudharat makanan dan minuman haram.........................12
2.6 Menerapkan ketentuan makan dan minum halal
dan haram………………………………………………………….12
2.7 Jenis
makanan dan minuman halal dan haram…………..12
2.8 Contoh
makanan dan minuman halal dan haram………..12
BAB III
GAMBAR……………………………………153.1 Penutup…...…………………………………………………23
3.2 Kesimpulan…………………………………………………23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam memerintahkan kepada umatNya untuk selalu
memilih
makanan yang
halal dan meninggalkan makanan yang haram. Rasulullah bersabda; “Dari Abu
Hurairah ra berkata; Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah baik tidak
menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada
orang-orang mukmin sebagaimana yang di perintahkan kepada para rasul, Allah
berfirman: “hai rosul-rosul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal yang sholeh .Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan .
Dan
firmanNya yang lain: ”Hai orang orang yang beriman, makanlah diantara yang
bai-baik yang kami berikan padamu”. Kemudian beliau mencotohkan seorang
laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu,
ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Ya robbi ! Ya robbi ! Sedangkan dia
ia memakan makanan yang haram, dan ia meminum dari minuman yag haram, dan di
besarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan di terima do’anya
“.(HR Muslim no.1015).
Dijamin
sekarang banyak yang menyebut era tegnologi.Manusia semakin mudah dalam
menggapai keinginan dengan bantuan teknologi, kususnya teknologi telekomunikasi
, industry,pertaian dan ekonomi.Dengan kemajuan teknologi berpengaruh kepada
pola pikir masyarakat .Misalkan masalah makan dan minuman banyak orang yang sering kali lalai tentang
halal atau haram makanan yang kita makan.
Melihat
masalah yang terjadi di atas kami akan menjelaskan tentang makanan dan minuman
yang halal ,haram dan makruhyang berdasarkan dari dalil Al-Qur’an dan Al
Hadist.
1.2Rumusan Masalah
1.Apa pngertian makanan halal ,makruh dan haram?
2.Apa manfaat makanan yang halal ?
3.Bagaimana cara penetapan makanan itu halal, makruh
atau haram?
4.Apa saja contoh-contoh makanan halal, makruh dan
haram?
1.3 Tujuan
1.Memahami pengertian makanan halal, makruh dan haram.
2.Mengetahui manfaat makan makanan yang halal.
3.Memahami cara penetapan makanan itu halal,
makruh atau haram.
4.Memberi contoh-contoh makanan halal, makruh dan
haram.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian makanan dan minuman halal dan
haramHalal adalah nama lain dari bahasa arab dalam agama islam yang berarti” boleh” atau “diizinkan”..Sedang kan secara istilah adalah Halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum islam (aktivitas,cara berpakaian,tingkah laku,dll).Secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majeis Ulama’ Indonesia.
Makruh dibagi menjadi dua yaitu:
1.Makruh tanzih
Adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu per buatan lebih bak dari pada mengerjakan nya.
2.Makruh tahrim
` Adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang,namun dalil zunni ,bukan dalil qat’i.
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan ).Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras.
1)Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan,kecuali ada alqur’an atau hadist yang meghatamk
Berikut ini beberapa ayat Al Qur’an dan hadits terkait dengan makanan yang baik, halal, dan haram:
1.QS Al Baqarah: 168
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
1. Hadits
Artinya :
“Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW
bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak
diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat,
berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang
terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang
diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di
sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan
memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah
adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal
daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka
buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Makanan
halal juga dari segi jenis ada tiga:
·
Berupa hewan yang ada di darat
maupun di laut,seperti kelinci,ayam,kambing,sapi,burung ,ikan,dll.
·
Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi,buah
buahan,sayur sayuran,dll.
·
Berupa hasil bumi yang lain seprti
garam,dll.
2)Minuman
yang dihalalkan Allah SWT.
Dalam alquran Allah menjelaskan minuman apa
yang halal lagi baik untuk manusia. Meskipun dalam kitab tersebut tidak
semua ayat yang menyebutkan secara jelas nama dan jenis minumannya, namun
para ulama telah menafsirkan.Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 168
Bismillahirahmanirahim
“Hai orang-orang yang beriman makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS.Al Baqarah:168)
Minuman halal dalam islam adalah:
- Minuman yang tidak memabukan
sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam Alquran: “Mereka bertanya kepada mu tentang
khamar dan judi , katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat pada manusia namun dosa dari keduanya lebih besar dari menfaatna”.(QS.
Al Baqarah 219)
- Minuman halal zat dan prosesnya
Minuman
halal adalah minuman yang zat maupun proses mendapatkannya sesuai aturan islam.
Contoh minuman yang halal zatnya adalah: tidak najis, bukan darah,
dan lainnya. Kedua, halal cara mendapatkannya, contohnya: minuman curian
atau sejenisnya. Misalnya teh atau susu, pada dasarnya itu adalah minuman
halal, namun jika didapat dengan cara yang haram maka hukummnya haram.
- Minuman yang tidak membahayakan
Minuman yang
tidak membahayakan baik jasmani, rohani maupn akidah, contohnya: alkohol, atau
minuman yang dijampi-jampi untuk merusak aqidah seseorang.
2.2 Manfaat makanan dan minumam
halal
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan
dan minuman halal, yaitu :
1. Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2. Dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3. Mendapat
perlindungan dari Allah SWT,
4. Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5. Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6.
Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia
akhirat.
2.3 Dalil naqli tentang makanan
dan minuman halal
1)“…
Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal dan barang yang
diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak
dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi
kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulai.
2). “… Barang
yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang
diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak
dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi
kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
3).
“Dan makanlah
makan yang halal lagi bik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya
kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah :
88).
4).
“Dia
telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan
sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu
menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
5).
“Wahai
orang beriman sesungguhnya arak 9khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian
dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu
mendapat keberuntungan (QS.Al Maidah :90)
6).
“Sesungguhnya
Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya
doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan,
niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
7).
“Maka
makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS.
An Nahl:19)
2.4 Pengertian makanan dan minuman yang
haram
Banyak
masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki,padahal belum tentu
halal.Kita hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari al-qur’an
dan hadist tentang pengertian halal dan haram .
1)
Makanan yang diharamkan
Makanan haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’
untuk dimakan .Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua
yaitu:
. 1) Haram a’ini,
ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram
karena sifat tersebut, ada tiga :
a)
Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti
daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
b) Berupa nabati
(tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti
kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin,
air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan
jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
c) Benda
yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau
membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan
lainnya.
. 2) Haram sababi, ditinjau dari
hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak
macamnya, yaitu :
a) Makanan
haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi,
menipu, merampok, dll.
b) Makanan
haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel,
dll.
c) Hasil haram karena menjual
makanan dan minuman haram seperti daging
babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan
minuman.
d) Hasil haram karena
telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan
uang.
e) Hasil
memakan harta anak yatim dengan boros / tidak bena
2.5 Ada beberapa mudlarat lainnya,
yaitu :
1. Doa yang
dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
2. Uangnya
banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
3. Rezeki yang
haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
4. Nama baik,
kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
5. Berdosa,
karena telah melanggar aturan Allah.
6. Merusak
secara jasmani dan rohani kita.
2.6 Menerapkan ketentuan makanan dan
minuman halal dan haram
Banyaknya
makanan dan minuman,beum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit tapi barokah
karena halal ,itu jauh lebih baik,dan menjadi penyelamat keluarga dan sanak
saudara dari hasil halal bila di bagikan
Sikap kita
terhadap makanan dan minuman haram:
1).Hendaknya
tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
2).Sebaiknya
makan dan minum halal secukupnya
3).Menghindari
makanan dan minuman yang membahayakan tubuh
4).Menghindari
memghalalkan segala cara untuk mendapatkan makan dan minuman
5).Menghindari
perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rizki
2.7
Jenis makanan dan minuman halal dan haram
a.Minuman yang halal
Minuman yang
halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1.Semua
jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia,baik segi
jasmani maupun rohani.
2.Air atau
cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak
berubah menjadi cuka
3.Air atau
cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
4.Air atau
cairan suci itu didapatkan dengan cara cara yang halal yang tidak bertentangan
dengan ajaran islam.
b. Minuman yang haram
Semua
minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusakan
badan,akal,jiwa,moral dan aqidah seperti arak,khamar dan sejenisnya.
Allah berfirman :Mereka bertanya kepadamu
tentang judi dan khamar.Katakanlah :”Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia,tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya.”(QS.AL-BAQARAH:219)
Dalam ayat lain Allah berfirman :”Hai
orang orang yang beriman,sesungguhnya(meminum)khamar ,berjudi(berkorban
untuk)berhala,mengundi nasib dengan panah,adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan.Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”(QS AL-MAIDAH :90)
Nabi SAW bersabda :”Sesuatu yang
memabukkan dalam keadaan banyak,maka dalam keadaan sedikit juga tetap
haram.”(HR.An nasa’I, Abu Dawud dan turmuzi.)
1).Minumn
dari benda najis atau benda yang terkena najis.
2).Minuman
yang di dapatkan dengan cara cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran islam.
2.8 Contoh-contoh makanan dan
minuman halal dan haram
1.
Contoh makanan haram
·
Binatang –
Binatang Mati
·
Darah
·
Daging babi
·
Hewan yang
diternakkan binatang buas
·
Binatang
buas bertaring
·
Burung yang
berkuku tajam
·
Khimar
Ahliyah (keledai jinak)
·
Al-jallalah
·
Ad-dhab
(hewan sejenis biawak)Bagi yang merasa jijik
·
Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh
·
Hewan yang
dilarang untuk dibunuh
·
Binatang
yang hidup di dua alam
·
Binatang
yang di persembahkan kepada selain Allah
2.Contoh makanan halal
·
Organisme
selain binatang adalah halal
·
Daging di
pasar dan di restoran
3.perilaku yang menyimpang
·
Merokok
·
Narkoba.
BAB III
GAMBAR
Contoh
Makanan Halal dan Hewan Halal
NASI TUMPENG PIZZA
RUJAK CINGUR
SOTO LAMONGAN
MIE AYAM BAKSO
GUDEG KEPITING
SAOS TOMAT
STRAWBERRY PISANG
MELON KIWI
SEMANGKA
DELIMA
ALVOKAD
ANGGUR
AYAM
UNTA
KAMBING KELINCI
SAPI IKAN
Contoh
Minuman Halal
ES OYEN AIR
PUTIH
ES KRIM ES
TEH
KOPI
Contoh
Makanan Haram
BABI GULING SATE KALAJENGKING
SATE ULAT SAGU JANGKRIK
GORENG
Contoh
Minuman Haram
WISKEY
BIR BINTANG
ARAK BALI
Contoh
Makanan Makruh
ROKOK PETE
JENGKOL BAWANG
MERAH
KRATING DAENG
PENUTUP
3.2 Kesimpulan
A.Manfaat Makanan Halal
Makanan yang halal dan baik serta
bergisi tentu sangat berguna bagi kita,baiik jasmani maupun rohani.Lain halnya
dengan hasil dan jenis barang yang haram,meskipun banyak sekali,tapi tidak
barokah,maka Allah menyulitkan baginya rahmat,sehingga uangnya terbuang banyak
dalam waktu singkat.
B.Mudharat Makanan Haram
Makanan dan minuman haram,selain
dilarang Allah juga mengandung lebih banyak kejelekannya dari pada
kebaikannya.Hasil haram meskipun banyak tapi tidak barakah/cepat habis.
Demikian keliping ini kami buat dan jika ada salah kata maupun kalimat
kami mohon maaf sebesar-besarnya karena manusia tidak luput dari salah dan
khilaf.
Wabillah taufik wal hidayah wa ridho wa inayah
Wassalamualaikum wr.wb.
Komentar