PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Untuk itu, maka diutuslah Rasulullah
SAW untuk memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang
mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu.
Ilmu yang dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan
berharga berupa ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan pendidikan yang baik, tentu
akhlak manusia pun juga akan lebih baik. Tapi kenyataan dalam hidup ini, banyak
orang yang menggunakan akal dan kepintaraannya untuk maksiat. Banyak orang yang
pintar dan berpendidikan justru akhlaknya lebih buruk dibanding dengan orang
yang tak pernah sekolah. Hal itu terjadi karena ketidakseimbangannya ilmu dunia
dan akhirat. Ilmu pengetahuan dunia rasanya kurang kalau belum dilengkapi
dengan ilmu agama atau akhirat. Orang yang berpengetahuan luas tapi tidak
tersentuh ilmu agama sama sekali, maka dia akan sangat mudah terkena bujuk rayu
syaitan untuk merusak bumi, bahkan merusak sesama manusia dengan berbagai
tindak kejahatan. Disinilah alasan mengapa ilmu agama sangat penting dan
hendaknya diajarkan sejak kecil. Kalau bisa, ilmu agama ini lebih dulu
diajarkan kepada anak sebelum anak tersebut menerima ilmu dunia. Kebodohan
adalah salah satu faktor yang menghalangi masuknya cahaya Islam. Oleh karena
itu, manusia membutuhkan terapi agar menjadi makhluk yang mulia dan dimuliakan
oleh Allah SWT
B .Tujuan
1. Memeberikan penjelasan tentang pentingnya menuntut ilmu
2. Mengetahui hadis –hadis tentang kewajiban menuntut ilmu
3. Mengetahui hokum dari menuntut ilmu
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Ilmu dan Menuntut Ilmu
A. Pengertian Ilmu
“Secara bahasa pengertian ilmu adalah lawan kata bodoh/Jahil, sedang secara
istilah berarti sesuatu yang dengannya akan tersingkaplah segala hakikat yang
secara sempurna. Secara istilah Syar’i pengertian ilmu yaitu, ilmu yang sesuai
dengan amal, baik amalan hati, lisan maupun anggota badan dan sesuai dengan
petunjuk Rasulullah Saw.”
Ibnu Munir berkata : “Ilmu
adalah syarat benarnya perkataan dan perbuatan, keduanya tidak akan bernilai
kecuali dengan ilmu, maka ilmu harus ada sebelum perkataan dan perbuatan,
karena ilmu merupakan pembenar niat, sedangkan amal tidak akan di terima
kecuali dengan niat yang benar.”
Dalam pengertian lain “Ilmu
itu modal, tak punya ilmu keuntungan apa yang bisa didapat, ilmu adalah kunci
untuk membuka pintu kebaikan kesuksesan, kunci untuk menjawab pertanyaan dan
masalah di dunia . . .”
Berdasarkan beberapa
definisi tentang pengertian ilmu di atas dapat disimpulkan bahwa, ilmu
merupakan sesuatu yang penting bagi kehidupan manusia karena dengan ilmu semua
keperluan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi secara lebih cepat dan lebih
mudah baik secara lisan (perkataan), maupun berupa perbuatan (anggota badan),
tanpa ilmu kesuksesan tak pernah ketemu karena ilmu merupakan bagian terpenting
dalam kehidupan seperti kebutuhan manusia akan oksigen untuk bernapas.
B. Pengertian Menuntut Ilmu
“Menuntut ilmu adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk merubah
tingkah laku dan perilaku kearah yang lebih baik,karena pada dasarnya ilmu
menunjukkan jalan menuju kebenaran dan meninggalkan kebodohan.”
Menuntut ilmu merupakan
ibadah sebagaiman sabda Nabi Muhammad Saw.
Artinya :
“Menuntut Ilmu diwajibkan
atas orang islam laki-laki dan perempuan”
Mu’adz bin Jabbal berkata :
“Tuntutlah ilmu, karena mempelajari ilmu karena mengharapkan wajah Allah itu
mencerminkan rasa Khasyyah, mencarinya adalah ibadah, mengkajinya adalah tasbih,
menuntutnya adalah Jihad, mengajarnya untuk keluarga adalah Taqarrub.”
Dengan demikian perintah
menuntut ilmu tidak di bedakan antara laki-laki dan perempuan. Hal yang paling
di harapkan dari menuntut ilmu ialah terjadinya perubahan pada diri individu ke
arah yang lebih baik yaitu perubahan tingkah laku, sikap dan perubahan aspek
lain yang ada pada setiap individu.
Dasar Hukum Menuntut Ilmu
2.1.
Dasar hukum menuntut ilmu yang pertama yaitu dari hadits Rasullulah SAW,
Yang berbunyi :”Menuntut
ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim, waktunya adalah dari buaian ibu
(bayi), sampai masuk liang kubur”. Hadits dari Rasul SAW yang sangat jelas
sekali perintahnya, bahwa dalam Islam menuntut ilmu hukumnya adalah WAJIB
yang artinya adalah, jika dikerjakan dan dilaksanakan kita akan mendapat PAHALA,
jika diabaikan, disepelekan/tidak dilaksanakan kita akan mendapat DOSA.
Jadi permasalahan yang mendesak sekarang adalah, jika kita mengaku sebagai
seorang Muslim, marilah mumpung kita masih diberi kesempatan hidup oleh ALLAH
SWT, segeralah dan jangan ditunda-tunda lagi untuk menuntut ilmu agama Islam
yang benar, benar dalam artian yang sesuai dengan Al-qur`an dan Hadits Shahih
dari Rasullulah SAW, agar kita memperoleh petunjuk dan kebenaran dalam Islam
yang diturunkan oleh ALLAH SWT melalui Rasulnya Muhammad SAW, sehingga kita
dasar dalam beragama Islam tidak hanya menduga-duga atau berprasangka saja.
Kita boleh berhenti menuntut ilmu, hanya jika kita sudah masuk liang kubur /
MATI, jika kita sudah mati sudah tidak ada kewajiban lagi untuk menuntut ilmu.
Jadi jika kita masih hidup, alangkah ironi dan naïf nya , jika kita mengaku
sebagai seorang Muslim, tapi giliran ada yang mengajak untuk menuntut ilmu
agama Islam tentang hukum-hukum ALLAH lewat kajian Al-qur`an dan Hadits Shahih
merasa enggan dan berat sekali, dan banyak sekali alasan-alasan yang
dilontarkan, seakan-akan mau hidup selamanya,..Subhanallah,..sebelum terlambat
marilah koreksi diri kita dan tanyakan dalam hati kita, jika kita sudah tahu
bahwa menuntut ilmu dalam Islam hukumnya adalah wajib, dan ketika ada
kesempatan dan ada orang yang mengajak untuk menuntut ilmu, kemudian kita
menunda-nundanya bahkan menolaknya, sekarang pertanyaan besarnya adalah,
“Masihkah pantaskah kita dihadapan ALLAH SWT, disebut sebagai seorang Muslim…
Hadis-Hadis
tentang Kewajiban Menuntut Ilmu
Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman
diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat
(Qur’an Al mujadalah 11)
Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah).
(HR. Ibnu Majah)
Seseorang yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu niscaya Allah
akan mudahkan baginya jalan menuju Syurga (Shahih Al jami)
Barang siapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan
baginya jalan ke syorga. (HR. Muslim).
“Barangsiapa melalui suatu jalan untuk mencari suatu pengetahuan
(agama), Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”(Bukhari)
Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Alloh
sampai dia kembali (Shahih Tirmidzi)
Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan
diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu. (HR.
Ath-Thabrani)
Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Qur’an dan yang
mengajarkannya (HR bukhari )
Kelebihan seorang alim (ilmuwan) terhadap seorang ‘abid (ahli ibadah)
ibarat bulan purnama terhadap seluruh bintang. (HR. Abu Dawud )
Siapa yang Alloh kehendaki menjadi baik maka Alloh akan memberikannya
pemahaman terhadap Agama (Sahih Ibnu Majah)
Hukum Menuntut Ilmu
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas bin Malik dari Nabi saw
bersabda,”Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”
Ilmu bisa kita dibagi menjadi dua macam :
4.1. Ilmu-ilmu yar’i
Menuntut ilmu-ilmu syar’i ini merupakan sebuah tuntutan akan tetapi hukum
menuntutnya disesuaikan dengan kebutuhan terhadap ilmu tersebut. Ada dari
ilmu-ilmu itu yang menuntutnya adalah fardhu ‘ain, artinya bahwa seseorang
mukallaf (terbebani kewajiban) tidak dapat menunaikan kewajiban terhadap
dirinya kecuali dengan ilmu tersebut, seperti cara berwudhu, shalat dan
sebagainya, berdasarkan hadits,”Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”
Nawawi mengatakan,”Meskipun hadits ini tidak kukuh namun maknanya benar.”
Menuntut ilmu-ilmu itu tidaklah wajib kecuali setelah ada kewajiban tersebut
(terhadap dirinya, pen)... Diwajibkan terhadap setiap orang yang ingin
melakukan jual beli untuk belajar tentang hukum-hukum jual beli, sebagaimana
diwajibkan untuk mengetahui hal-hal yang dihalalkan maupun diharamkan baik
berupa makanan, minuman, pakaian atau lainnya secara umum. Demikian pula
tentang hukum-hukum menggauli para istri apabila dirinya memiliki istri.
Adapun tentang kewajiban yang segera maka mempelajari ilmu tentangnya juga
harus segera. Begitu juga dengan kewajiban yang tidak segera, seperti : haji
maka mempelajari tentangnya juga bisa tidak disegerakan, menurut orang-orang
yang berpendapat seperti itu.
Dari ilmu-ilmu syar’i itu ada yang menuntutnya adalah fardhu kifayah, yaitu
ilmu-ilmu yang mesti dimiliki oleh manusia dalam menegakan agama mereka,
seperti menghafal al Qur’an, hadits-hadits, ilmu tentang keduanya, ushul,
fiqih, nahwu, bahasa, mengetahui tentang para perawi hadits, ijma’, perbedaan
pendapat ulama…
Ada pula ilmu-ilmu syar’i yang menuntutnya adalah disunnahkan, seperti
mendalami tentang pokok-pokok dalil, menekuninya dengan segenap kemampuannya
yang dengannya bisa menyampaikannya kepada fardhu kifayah.
4.2. Ilmu-ilmu yang bukan Syar’i
Sedangkan hukum menuntut ilmu-ilmu yang bukan syar’i maka ada yang fardu
kifayah, seperti ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk mendukung urusan-urusan dunia,
seperti ilmu kedokteran karena ilmu ini menjadi sesuatu yang penting untuk
memelihara tubuh, atau ilmu hitung karena ini menjadi sesuatu yang penting
didalam muamalah (jual beli), pembagian wasiat, harta waris dan lainnya. Ada
juga yang menunututnya menjadi sebuah keutamaan, seperti mendalami tentang ilmu
hitung, kedokteran dan lainnya, Namun untuk melakukan ini tentunya membutuhkan
kekuatan dan kemampuan ekstra. Ada juga yang menuntutnya diharamkan, seperti
menuntut ilmu sihir, sulap, ramalan dan segala ilmu yang membangkitkan
keragu-raguan. Ilmu-ilmu ini pun berbeda-beda dalam tingkat keharamannya. (al
Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 10370 – 10371)
Adapun untuk mendapatkan ilmu itu sendiri yang paling utama adalah
mendatanginya, sebagaimana riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairoh bahwa
Rasulullah saw bersabda,”… Barangsiapa yang melalui suatu jalan untuk
mendapatkan ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surgea.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Hurairoh dan dia
mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.
Hadits ini menunjukkan bahwa dianjurkan bagi seseorang untuk keluar dari
rumahnya mendatangi majlis-majlis ilmu walaupun dirinya harus melakukan
perjalanan yang jauh seperti kisah Nabi Musa dengan Khaidir. (Baca : Majelis
Ilmu dan Jalan Ke Surga)
Hal lain yang perlu diketahui oleh para penuntut ilmu ini adalah meyakini bahwa
orang-orang yang menjadi sumber ilmunya (guru) itu adalah orang-orang yang
shaleh, bertanggung jawab terhadap ilmunya, memiliki prilaku yang baik, amanah,
jujur, mengamalkan ilmunya.
Adapun cara untuk mendapatkan ilmu bisa dengan mendatangi sumber ilmu secara
langsung di majlisnya atau bisa juga dengan mencari atau memperdalamnya melalui
sarana-sarana media yang sangat mudah didapat saat ini, baik cetak maupun
elektronik. Setelah itu hendaklah dirinya melakukan penelaahan terhadap setiap
ilmu / pengetahuan yang didapatnya untuk diterima atau ditolak. Karena setiap
pendapat atau perkataan seseorang bisa diterima atau ditolak kecuali pendapat
Rasulullah saw. Akan tetapi jika telah jelas kebenarannya maka tidak boleh
baginya untuk berpaling darinya karena pada dasarnyan kebenaran itu berasal
dari Allah swt.
Apabila kita memperhatikan isi Al-Quran dan Al-Hadist, maka terdapatlah
beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun
perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas,
jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan. Menuntut ilmu artinya berusaha
menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengar.
Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadist Nabi Muhammad saw :
Artinya : "Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik
laki-laki maupun perempuan". (HR. Ibn Abdulbari).
Dari hadist ini kita memperoleh pengertian, bahwa Islam mewajibkan pemeluknya
agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemashlahatan
dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa
segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan
dangan 'aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan
segala kebutuhan hidup.
Nabi Muhammad saw.bersabda
: مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Artinya : "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia,
wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan
berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa
yang meginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya
pula". (HR.Bukhari dan Muslim)
Menuntut Ilmu Sebagai
Ibadah
ILMU merupakan ibadah. Sebagian ulama bahkan mengatakan: Ilmu adalah shalat
yang tersembunyi dan ibadah hati. (Hilyah Thalibul Ilm hal. 9)
Maka tentunya dibutuhkan
keikhlasan dalam menuntutnya, yakni benar-benar karena Allah Subhanahu wa
Ta’ala, bukan karena kepentingan dunia. Allah berfirman:
"Dan mereka tidak
diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama
kepada-Nya." (Al Bayyinah: 5)
Nabi juga bersabda:
"Barangsiapa
mempelajari ilmu yang diharapkan dengannya wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala
(ilmu syariat -pent), ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan bagian
dari dunia, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga pada hari kiamat."
(Shahih, HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, dan Baihaqi. Lihat Shahihul Jami’: 6159)
Cara
untuk mendapat hidayah dan mensyukuri nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah
dengan menuntut ilmu syar’i. Menuntut ilmu sebagai jalan yang lurus (ash
shirathal mustaqim), untuk memahami antara yang haq dan bathil, yang
bermanfaat dengan yang mudaharat (membahayakan), yang dapat mendatangkan
kebahagiaan dunia dan akhirat.
Seorang
muslim tidaklah cukup hanya menyatakan ke-Islamannya, tanpa memahami Islam dan
mengamalkannya. Pernyataannya itu harus dibuktikan dengan melaksanakan
konsekuensi dari Islam.
Untuk
itu, menuntut ilmu merupakan jalan menuju kebahagiaan yang abadi. Seorang
muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu syar’i. Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa salam bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه ابن ماجه 224 عن أنس بن مالك t )
Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim. (HR Ibnu
Majah No. 224 dari shahabat Anas bin Malik t, lihat Shahih Jamiush Shagir,
no. 3913)2
Pentingnya Menuntut Ilmu
Sesungguhnya
ilmu adalah cahaya dan petunjuk sedangkan kebodohan adalah kegelapan dan
kesesatan. Pelajarilah apa yg telah Allah turunkan kepada rasul-Nya yaitu
Alquran. Belajarlah dari para ulama krn ulama sesungguhnya adl pewaris para
nabi. Sedangkan para nabi tidak mewariskan harta benda dinar ataupun dirham.
Mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa yg berpegangan kepadanya berarti
ia telah mendapatkan bagian yg banyak dari warisan mereka. Tuntutlah ilmu krn
ia merupakan kemuliaan di dunia dan akhirat dan pahala yg terus-menerus sampai
hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Mujaadalah ayat 11yang
artinya “Niscaya Allah akan meninggikan derajat orang-orang yg beriman di
antara kamu dan orang-orang yg diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan
Allah Maha Mengetahui apa yg kamu kerjakan.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
pun mengatakan bahwa salah satu dari amalan yg tidak akan putus pahalanya dari
seorang muslim yg telah meninggal sekalipun adl ilmu yg bermanfaat.
Pentingnya Mengamalkan Ilmu
Ilmu yang
telah didapat dari usaha menuntut ilmu adalah untuk di amalkan karena ilmu itu
terjaga dan tidak mudah hilang apabila telah diamalkan, terkhusus pada diri
sendiri, apakah ilmu yang telah didapat di amalkan pada kebaikan diri sendiri
karena sebelum mengamalkan ilmu pada orang lain setidaknya telah diamalkan pada
diri sendiri. Setinggi apapun seseorang menuntut ilmu jika tidak di amalkan
maka dengan sendirinya ilmu tersebut akan mudah hilang, ilmu akan bertambah
jika di amalkan sebaliknya ilmu akan menghilang jika tidak di amalkan.
Diantara salaf ada yang
berkata-kata : “usaha kami untuk menjaga ilmu yang kami miliki bersandar pada
amalan kami, sebagian lagi mengatakan : ilmu itu menuntut untuk di amalkan,
jika tuntutan ilmu itu telah terpenuhi maka ia akan menetap dan jika tidak di
penuhi maka ia akan pergi menghilang.”
Sekecil apapun ilmu yang
diajarkan kepada orang lain selama itu bersifat kebaikan niscaya Allah akan
senantiasa meridhainya. Ibnu Abbas berkata : “Sesungguhnya orang yang
mengajarkan kebaikan kepada orang lain, maka setiap hewan melata akan
menohonkan ampunan baginya, termasuk pula ikan paus di lautan, (Mukhtasar
Minhajul Qashidin ; 11).” Orang yang mengajarkan ilmu akan mendapatkan balasan
pahala seperti pahala orang yang mengamalkan ilmu tersebut, dan yang lebih
utamanya lagi ialah pahala seorang alim akan terus bermanfaat dan tidak akan
terputus meskipun telah wafat.
Dengan mengaplikasikan ilmu
yang telah didapat dan menyeru kepadaNya serta berlaku sabar dalam menjalaninya
agr ilmu yang telah di peroleh memiliki buah yang baik dan dapat berkembang,
dengan demikian banyak orang lain yang dapat menfaat dari ilmu tersebut.
Hendaklah diketahui bahwa
hanya dengan ilmu derajat seseorang bisa terangkat, kecuali jika ilmu tersebut
telah diamalkan. Dalam menafsirkan ayat ; “Dan kalau kami menghendaki,
sesungguhnya kami tinggikan dengan ayat-ayat itu” (QS. Al-A’raaf ; 176).”
Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwa hanya dengan ilmu, derajat seseorang
tidak bisa terangkat, karena Allah telah mengkhabarkan dalam ayat tersebut
bahwa dia telah mendatangkan kepada sekelompok orang ayat-ayat tersebut, dan ia
tidak bisa mengangkat derajat mereka. Sesungguhnya derajat orang yang berilmu
hanyalah terangkat sesuai dengan kadar pengemalannya dan seseorang yang telah
mengamalkan ilmu yang telah di dapatnya niscaya Allah Swt akan mengajarkan
kepadanya ilmu yang belum di kehendakinya.
“Barangsiapa
yang dikehendaki oleh Allah menjadi orang yang baik, maka ia akan difahamkan
dalam urusan agama.” [HR. Bukhari]
Islam
mewajibkan kaum muslimin dan muslimat untuk menuntut ilmu sejak dari buaian
sampai liang lahat, sebab orang yang berilmu di masyarakat menduduki derajat
yang tinggi, sedangkan yang tidak berilmu menduduki derajat yang rendah.
Islam
menganggap bahwa agama tidak akan mendapat tempat yang baik, apabila
orang-orang Islam sendiri tidak mempunyai pengetahuan yang matang dan pikiran
yang sehat. Oleh karena itu, pengetahuan bagi Islam bagaikan ruh (nyawa) bagi
manusia.
Berdasarkan
pernyaaan di atas, maka saya akan kemukakan nasehat yang utama bagi kita semua.
Yakni tentang perlunya semangat dalam menuntut ilmu dan tafaqquh fid-din,
akan tetapi pada kenyataannya banyak dari kita yang tidak sungguh-sungguh dalam
belajar, bahkan meninggalkannya (berpaling darinya). Telah menjadi keprihatinan
tersendiri dalam benak saya. Oleh karena itu, insya Allah akan dijelaskan dan
diuraikan urgensi tholibul ilmi dari dalil-dalil Al_Qur’an, disertai
ta’liq sederhana.
Ikhwan wa
akhwat fillah yang dirahmati_Nya,
Allah subhanahu wa ta’ala telah banyak memaparkan pentingnya menuntut
ilmu dalam deretan firman_Nya yang mengagumkan.
Artinya :
“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Ilah (yang berhak disembah) melainkan
Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga
menyatakan yang demikian itu). Tak ada Ilah (yang berhak disembah) melainkan
Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS. Ali Imran (3): 18]
PENUTUP
Kesimpulan
Islam
mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk
menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia,
agar tiap-tiap muslim jangan picik ; dan agar setiap muslim dapat mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia
ini dalam batas-batas yang diridhai Allah swt. Rasulullah Saw.,
bersabda: مٍطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam”
(Riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin
Malik)
Seorang
muslim tidaklah cukup hanya menyatakan ke-Islamannya, tanpa memahami Islam dan
mengamalkannya. Pernyataannya itu harus dibuktikan dengan melaksanakan
konsekuensi dari Islam.
Untuk
itu, menuntut ilmu merupakan jalan menuju kebahagiaan yang abadi. Seorang
muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu syar’i. Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa salam bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه ابن ماجه 224 عن أنس بن مالك t )
Menuntut
ilmu itu wajib atas setiap muslim. (HR Ibnu Majah No. 224 dari
shahabat Anas bin Malik t, lihat Shahih Jamiush Shagir, no. 3913)
Komentar