Pasar Modal Syari’ah
BAB I
PENDAHULUHAN
A.
Latar Belakang
Dalam Islam investasi merupakan
kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang
dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.
Al-Qur’an dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta
yang dimiliki.Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus
diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang menanamkan
modalnya dalam bentuk investasi.Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan
hartanya di pasar modal. Berdasarkan hal diatas, maka dalam makalah ini akan
membahas tentang pasar modal syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pasar modal syariah
dan dasar hukum pasar modal syariah?
2.
Bagaimana sejarah dan perkembangan
pasar modal di Indonesia?
3.
Apa saja instrumen pasar modal
syariah?
4.
Siapa saja pihak-pihak yang terlibat
di pasar modal syariah?
5.
Apa saja manfaat, peran dan fungsi
pasar modal syariah?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian pasar
modal syariah dan dasar hukum pasar modal syariah.
2.
Untuk mengetahui sejarah dan
perkembangan pasar modal di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui instrumen pasar
modal syariah.
4.
Untuk mengetahui pihak-pihak yang
terlibat di pasar modal syariah.
5.
Untuk mengetahui manfaat, peran dan
fungsi pasar modal syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal Syariah dan Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
1.
Pengertian
pasar modal syariah
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal.Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek
dipasar modal.Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli
modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Jadi, pasar modal
(capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka
panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang(obligasi) maupun
modal sendiri (saham).
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu
menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan
kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi
keuntungan. Setiap kegiatan pasar modal syariah berhubungan dengan perdagangan
efek syariah, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan,
serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana produk dan mekanisme
operasionalnya berjalan tidak bertentangan dengan hukum muamalat islamiah.
Setiap transaksi surat berharga di pasar modal syariah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan syariat Islam. Pasar modal syariah idealnya dikarateriasasi
oleh ketiadaan transaksi berbasis bunga, transaksi meragukan dan saham
perusahaan yang berbisnis pada aktivitas dan barang haram, serta adanya upaya
yang sistematis menjadikan produk syariah sebagai sarana mewujudkan tujuan
syariah di bidang ekonomi dan keuangan.
2.
Dasar hukum
pasar modal syariah
a.
Firman Allah SWT., antara lain:
1.
“…dan Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba...” (QS. al-Baqarah [2]: 275).
2.
“Hai orang yavng beriman! Janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…”
(QS. al-Nisa’ [4]: 29).
b.
Hadis Nabi s.a.w., antara lain:
عن ابي هريرة قال نهي رسول
الله عليه وسلمم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر
Diriwayatkan
dari Abi Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah s.a.w. melarang jual beli hashah
dan jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim).
عن حكيم بن حزام قال اتيت رسول الله: فقلت يا تيني الرجل يسالني من
البيع ما ليس عندي
ابتا ع له من السوق ثم ابيعه قال لا تبع ما ليس عندك
Diriwayatkan
dari Hakim bin Hizam, ia berkata: Saya menemui Rasulullah saw, lalu berkata :
Seorang laki-laki datang kepadaku meminta agar saya menjual suatu barang yang
tidak ada pada saya, saya akan membelikan untuknya di pasar kemudian saya
menjualnya kepada orang tersebut. Rasulullah saw. menjawab: “Janganlah kamu
menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. Tirmidzi/V, 139)
عن معمر بن عبد اللهعن رسول الله صلي الله عليه وسلم قالل: لا تحتكر
الا خا طي
“Dari Ma’mar
bin Abdullah, dari Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah melakukan ihtikar
(penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah” (HR Muslim).
c.
Kaidah Fiqh:
الأ صل في المعاملات الابا حة ما لم يدل دليل علي تحريمها
“Pada dasarnya,
segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang
mengharamkannya.”
لا يجوز لأحد ان يتصر ف في ملك الغير بلا اذنه
“Tidak boleh
melakukan perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa seizinnya.”
B.
Sejarah dan
Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia
1.
Sejarah pasar
modal syariah di Indonesia
Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan
diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada
3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT.
Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal
3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan
dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut para pemodal telah
disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan
prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya, Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan
langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DNS-MUI/IV/2001 tentang
pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrument
investasi syariah dipasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi
syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002.Instrument ini merupakan
obligasi syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan
institusional yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah
tersebut.Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada
tanggal 14 Maret 2003, MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan
DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
2.
Perkembangan
pasar modal syariah di Indonesia
Menurut Andri Soemitra,secara historis, pasar modal telah hadirjauh
sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak zaman colonial Belanda dan tepatnya pada
tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda
untuk kepentingan pemerintah colonial atau VOC. Perkembangan pasar modal di
Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
v 14 Desember 1912: Bursa efek pertama di Indonesia dibentuk fi
Batavia oleh pemerintah Hindia-Belanda.
v 1914-1918: Bursa efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
v 1925-1942: Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan
bursa efek di Semarang dan Surabaya.
v Awal tahun 1939: karena isu politik (Perang Dunia II), bursa efek
di Semarang dan Surabaya di tutup.
1942-1952:
Bursa efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II.
v 1952: Bursa efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat
Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman (Lukman Wiradinata)
dan menteri keuangan (Prof.Dr. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang
diperdagangkan: obligasi Pemerintah RI (1950).
v 1956: Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin
tidak aktif.
v 10 Agustus 1977: Bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden
Soeharto. BEJ dijalankan dibawah Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal
10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal
juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
v 1977-1987: Perdagangan di bursa efek sangat lesu. Jumlah emiten
hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan
dibandingkan instrumen pasar modal.
v 1987: Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang
memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan
investor asing menanamkan modal di Indonesia.
v 11) 1988-1990: Paket
deregulasi dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka
untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
v 2 Juni 1988: Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan
dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan
organisasinya terdiri atas broker dan dealer.
v Desember 1988: Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 1988 (PAKDES
88) yang memberikan kemudahan perusahaan
untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar
modal.
v 16 Juni 1989: Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan
dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta, yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
v 13 Juli 1992: Swastanisasi BEJ; Bapepam berubah menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
v 22 Mei 1995: Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan
sistem komputer Jakarta Automated Trading Systems (JATS).
v 10 November 1995: Pemerintah mengeluarkan UU No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal. UU ini diberlakukan mulai Januari 1996.
v 1995: Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
v 3 Juli 1997: lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Invesment
Management.
v 2000: Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment
Management meluncurkan Jakarta Islamic Index yang bertujuan untuk memandu
investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
v 2002: BEJ mulai mengaplikasikan system perdagangan jarak jauh
(remote tranding).
v 4 Maret 2003: Pasar modal syariah diresmikan oleh Menteri Keuangan
Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN
pada direksi, direksi peruahaan efek, pengurus organisasi pelaku dan asosiasi
profesi di pasar modal.
v 2007: Penggabungan BEJ dan BES berdasarkan kesepakatan RUPSLB pada
tanggal 30 Oktober 2007 yang kemudian dituangkan dalam Akta Penggabungan dan
berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang resmi beroperasi sejak
tanggal 1 November 2007.
Berdasarkan data diatas, meskipun
secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, instrument pasar
modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan
peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment
Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli
2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara
syariah.
C.
Instrumen Pasar
Modal Syariah
Instrumen pasar modal pada
prinsipnya adalah semua surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan
melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, sekuritas, kredit, tanda bukti utang, right, warrans,
opsi, atau setiap derivative dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan
oleh Bapepam LK sebagai efek. Adapun pasar modal syariah syariah secara khusus
memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan
perusahaan dan cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang
didasarkan atas ajaran Islam, yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam
bentuk fatwa. Adapun instrumen pasar modal di Indonesia yaitu:
1.
Saham Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian
modal di perusahaan terbatas. Kepemilikan saham menjadi bukti bahwa yang
bersangkuran adalah bagian dari pemilik perusahaan.Semakin besar saham yang
dimilikinya, semakin besar pula kekuasaannya diperusahaan tersebut. Keuntungan
yang diperoleh dari saham dikenal dengan namadeviden. Pembagian deviden
ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS yang menentukan
berapa dividen yang dibagi dan laba ditahan.
Adapun saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti
kepemilikan perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha dan
cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham merupakan
surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan. Sementara dalam prinsip syariahpenyertaan modal dilakukan di
perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti
bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan, seperti minuman
beralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham yang dilakukan pada suatu
perusahaan yang kegiatan usahanya tidak
bertentangandengan prinsip syariah dapat dilakukan berdasarkan akad
musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham
perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada perusahaan
publik.
2.
Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi atau bonds secara konvensional merupakan bukti utang dari
emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji bahwa pembayaran
bunga atau janji lainnya dan pelunasan pokok pinjaman dilakukan pada tanggal
jatuh tempo.
Adapun obligasi
syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegng saham syariah yang mewajibkan emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/
fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Dengan
demikian, pemegang obligasi syariah akan mendapatkan keuntungan bukan dalam
bentuk bunga melainkan dalam bentuk bagi hasil/ margin/ fee.
3.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat disebut sukuk negara
adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing. SBSN memiliki karakteristik yaitu:
a.
Sebagai bukti kepemilikan asset
berwujud atau hak manfaat (beneficial title), pendapatan berupa imbalan
(kupon), margin, dan bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan.
b.
Terbebas dari unsure riba, gharar,
dan maysir.
c.
Penerbitannya melalui wali amanat berupa
special purpose vehicle (SPV).
d.
Memerlukan underlying asset
(sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek perjanjian (underlying asset)).
Aset yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa
asset berwujud atau tidak berwujud, termasuk proyek yang akan sedang dibangun.
e.
Penggunaan proceeds harus sesuai
prinsip syariah.
Sedangkan, tujuan dari diterbitkannya sukuk Negara yaitu:
a.
Memperluas basis sumber pembiayaan
anggaran Negara.
b.
Mendorong pengembangan pasar
keuangan syariah.
c.
Menciptakan benchmark di pasar
keuangan syariah.
d.
Diversifikasi basis investor.
e.
Mengembangkan alternative instrumen
investasi.
f.
Mengoptimalkan pemanfaatan Barang
Milik Negara.
g.
Memanfaatkan dana-dana masyarakat
yang belum terjaring oleh sistem keuangan konvensional.
4.
Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi.
Begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal maupun
antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
5.
Efek Beragun Aset Syariah
Efek beragun asset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh
kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas aset
keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang
timbul pada kemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga
keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana
peningkatan investasi/ arus kas serta asset keuangan setara yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
6.
Warran Syariah
memastikan bahwa kehalalan
investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama
saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham
(derivatif) yang dinilai sesuai dengan criteria DSN adalah warran. Berdasarkan
fatwa pengalihan saham dengan imbalan (warran), seorang pemegang saham
diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapat
imbalan.
Mekanisme warran bersifat opsional, yaitu warran merupakan hak
untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan dengan waktu yang
telah ditetapkan pula. Misalnya, warran
saham ABCD jatuh tempo pada November 2010, dengan exercise price Rp 1000,-.
Artinya, jika investor memiliki warran saham ABCD, dia berhak untuk membeli
satu saham ABCD itu pada bulan November 2010 pada harga Rp 1000,-. Warran
sebelum jatuh tempo bisa diperdagangkan.Hasil penjualan warran tersebut
merupakan keuntungan bagi investor yang memilikinya.
D.
Pihak-Pihak
yang Terlibat Di Pasar Modal Syariah
Terdapat sejumlah pihak yang
terlibat dan berperan dalam aktivitas penerbitan dan transaksi produk syariah
di pasar modal Indonesia baik di pasar perdana maupun di pasar reguler.
Pihak-pihak tersebut yaitu:
1.
Para pelaku di pasar modal
Para pelaku di
pasar modal yaitu emiten dan investor. Emiten adalah pihak yang melakukan
penawaran umum dalam rangka menjaring dana lewat penerbitan efek berbasis utang
maupun penyertaan bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha
perusahaan.
2.
Lembaga penunjang pasar modal
Lembaga
penunjang di pasar modal antara lain:
a.
Bank Kustodian yaitu pihak yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bagi hasil, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. Bank custodian yang telah memperoleh rekomendasi DSN-MUI untuk
memberikan layanan syariah berjumlah tujuh bank, yang meliputi Bank Bukopin,
Bank HSBC, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Citibank NA, Deutsche Bank, dan
Standard Chartered Bank.
b.
Biro Administrasi Efek yaitu pihak
yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
c.
Wali Amanat yaitu pihak yang
dipercayai untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas
utang. Wali amanat syariah yang telah terdaftar di Bapepam dan LK berjumlah
satu wali amanat yaitu PT Bank BRI Syariah (Persero) yang sampai saat ini belum
melakukan kegiatan perwaliamanatan sukuk.
d.
Pemeringkat Efek yaitu pihak yang
melakukan peringkat/ ranking atas efek yang bersifat utang seperti obligasi.
e.
Perusahaan Efek yaitu pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek,
dan manajer investasi. Kegiatan perusahaan efek dilakukan oleh wakil perusahaan
efek yang terdiri dari wakil penjamin emisi efek, wakil perantara perdagangan
efek dan wakil manajer investasi.
E.
Manfaat, Peran
dan Fungsi Pasar Modal Syariah
1.
Manfaat pasar modal syariah
Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan
memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung
dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi
perusahaan.Ada beberapa manfaat pasar modal antara lain:
a.
Menyediakan sumber pembiayaan(jangka
panjang)bagi dunia usaha.
b.
Memberikansarana invertasi bagi
investor.
c.
Penyebarankepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah.
d.
Penyebaran
kepemilikan,keterbukaan,dan profesionalisme,menciptakan iklim berusaha yang
sehat.
e.
Menciptakanlapangan kerja atau
profesi yang menarik.
f.
Memberikan kesempatan memiliki
perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
g.
Alternatifinvestasi yang memberikan
potensi keuntungan dengan risiko yang bisa di perhitungkan melalui
keterbukaan,likuiditas,dan diversifikasi investasi.
h.
Membina iklim keterbukaan bagi dunia
usaha,memberikan akses kontrol sosial.
2.
Peran dan fungsi pasar modal syariah
Pasar modal sangat berperan penting dalam meningkatkan efisiensi
sistem keuangan dan merupakan salah satu lembaga intermediasi keuanagn yang
vital dalam perekonomian modern. Alasan kehadiran pasar modal dalam suatu
sistem keuangan, yaitu kemampuannya dalam memindahkan dana dari unit yang
kelebihan dana kepada unit yang kekurangan dana dalam suatu perekonomiaan.
Secara teoritis pasar modal menjalankan dua fungsi simultan, yaitu
fungsi intermediasi ekonomi dan fungsi keuangan. Fungsi intermediasi ekonomi
pasar modal dijalankan dengan mewujudkan pertemuan pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Adapun fungsi keuangan pasar
modal dilaksanakn dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh
imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Kedua fungsi pasar modal ini
penting dalam memobilitasi tabungan ke dalam investasi dan membantu mencapai
kemungkinan terbaik dalam penggunaan sumber daya ekonomi.
Peranan mendasar pasar modal secara umum bagi perekonomian antara
lain:
a.
Memberikan kesempatan bagi penabung
untuk berpartisipasi secara penuh dalam usaha bisnis.
b.
Memungkinkan pemegang saham dan
obligasi memperoleh likuiditas dengan menjual saham dan obligasi mereka di
pasar sekunder.
c.
Memberikan kesempatan bagi pengusaha
untuk menghimpun dana eksternal untuk kebutuhan ekspansi aktivitas ekonomi dan
perusahaan mereka.
d.
Memberikan kesempatan bagi pengusaha
memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dengan aktivitas keuangan.
Selain itu, pasar modal yang efisien diharapkan melaksanakan
berbagai fungsi antara lain:
a.
Menyajikan mekanisme mobilisasi
sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya keuangan yang efisien
dalam ekonomi.
b.
Menyediakan likuiditas dalam pasar
dengan harga paling murah, yaitu berbiaya transaksi paling rendah atau
penawaran rendah menyebar pada sekuritas yang diperdagangkan di pasar.
c.
Untuk memastikan transparansi dalam
penentuan harga sekuritas dengan menentukan harga premi risiko, yang
merefleksikan tingkat risiko sekuritas tersebut.
d.
Menyediakan peluang menyusun
portofolio yang terdiversifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level risiko
melalui diversifikasi lintas batas geografis dan waktu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar modal syariah merupakan pasar
modal yang diharapkan mampu menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal
konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan
dan pemerataan distribusi keuntungan.
Secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003,
instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal
ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT
Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama
dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index
pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan
dananya secara syariah.
Instrumen pasar modal pada
prinsipnya adalah semua surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan
melalui pasar modal. Adapun instrumen pasar modal di Indonesia yaitu: Saham
Syariah, Obligasi Syariah (Sukuk), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),
Reksada Syariah, Efek Beragun Aset Syariah, Warran Syariah.
Pihak-Pihak yang Terlibat Di Pasar
Modal Syariah yang terdiri dari; Para pelaku di pasar modal yaitu emiten dan
investor. Dan lembaga penunjang pasar modal yaitu Bank Kustodian, Biro
Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Perusahaan Efek.
Manfaat pasar modal antara lain: Menyediakan sumber pembiayaan
(jangka panjang) bagi dunia usaha,
memberikan sarana invertasi bagi investor, penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah,penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan
profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat, menciptakan lapangan
kerja atau profesi yang menarik,memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang
sehat dan mempunyai prospek, alternatif investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan risiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan,
likuiditas, dan diversifikasi investasi,membina iklim keterbukaan bagi dunia
usaha,memberikan akses kontrol sosial.
Peranan mendasar pasar modal secara
umum bagi perekonomian antara lain: memberikan kesempatan bagi penabung untuk
berpartisipasi secara penuh dalam usaha bisnis, memungkinkan pemegang saham dan
obligasi memperoleh likuiditas dengan menjual saham dan obligasi mereka di
pasar sekunder, memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk menghimpun dana
eksternal untuk kebutuhan ekspansi aktivitas ekonomi dan perusahaan mereka,
memberikan kesempatan bagi pengusaha memisahkan operasi bisnis dan ekonomi
dengan aktivitas keuangan.
Pasar modal yang efisien diharapkan
melaksanakan berbagai fungsi antara lain: menyajikan mekanisme mobilisasi
sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya keuangan yang efisien
dalam ekonomi, menyediakan likuiditas dalam pasar dengan harga paling murah,
yaitu berbiaya transaksi paling rendah atau penawaran rendah menyebar pada
sekuritas yang diperdagangkan di pasar, untuk memastikan transparansi dalam
penentuan harga sekuritas dengan menentukan harga premi risiko, yang
merefleksikan tingkat risiko sekuritas tersebut, menyediakan peluang menyusun
portofolio yang terdiversifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level risiko
melalui diversifikasi lintas batas geografis dan waktu.
B.
Saran
Demikin makalah yang dapat kami susun.Apabila ada kesalahan dalam menyusun makalah kami
mohon ma’af. Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar kami dapat menyusun
makalah lebih baik.Harapan kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca,
Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia,
Kencana, Jakarta, 2014.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, PT. RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2002.
Khaerul Umam, Pasar Modal
Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
Kencana, Jakarta, 2006.
M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian
Teoritis Praktik, Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Ida Musdafia Ibrahim, Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol
3, No. 2, STIE YAI Jakarta, 2013.
M. Nurul Huda,
http://radjafamily.blogspot.com/2015/10/makalah-pasar-modal.html#.WCZS17dZ6AR,
Komentar