LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (reksa dana syariah)
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat
rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga
bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga
saya dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari beberapa sumber.
Saya telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan
tentang Reksadana.
Saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna,
karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk
menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu saya mohon
bantuan dari para pembaca.
Demikianlah makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan,
saya mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dewasa ini
investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya.
Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh
pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan.
Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha
dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian
modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat
individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang
dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan.
Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan
kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri
dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai
tempat investasi bagi para pemilik modal.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana Pengertian, Sejarah Dan Tujuan Berdirinya
Reksa Dana Syari’ah?
2.
Bagaimana Prinsip Transaksi Dan Aplikasi Reksadana
syari’ah?
3.
Apa saja Jenis Produk Dan
Mekanisme Operasionalnya?
4.
Bagaimana Legalitas Hukum?
5.
Bagaimana Perkembangan Dan Pertumbuhan Reksadana
Syariah Di Indonesia?
6.
Bagaimana Prospek, Kendala Dan Strategi
Pengembangannya?
7.
Bagaimana Pengelolaan Dan Sifat Reksa Dana?
8.
Apa saja Bentuk Dan Jenis Reksa Dana?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep,
yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang
berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti
kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah
reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya
dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestaikan ke portofolio
efek. Reksadana merupakan .jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut
serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan
menanggung risiko yang sedikit.
Sejarah
Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring
dengan aktifnya pasar modal, yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU
No.8 tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin
hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada
tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu, sebagaian masyarakat
muslim Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan
unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama unsure riba an
gharar. Untuk mengantisipasi unsu-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bias
menginventasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip
syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.
Tujuan Berdirinya
Pada dasarnya, reksadana syariah
sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari
masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian
diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen
itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing
dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini
termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).[1][2]
PRINSIP
TRANSAKSI DAN APLIKASINYA
Prinsip
Dasar Transaksi Syariah
Dari yang kita ketahui, reksadana mempunyai prinsip
transaksinya, yaiut :
a.
Semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada
dalil yang mengharamkanya
b.
Asas kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan
dan kewajiban memenuhi akad,
c.
Pelaksanaan transaksi haris dilakukan menurut rinsip
kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya
mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan zhulm,
d.
Menjungjung Etika (Akhlak) dalam bertransaksi,
Melakukan pencatatan (dokumentasi) atau penulisan, perjanjian/akad untuk transaksi
tidak tunai.[2][3]
Aplikasinya
Sesuai
dengan prinsip operasional, maka pelaksanaan infestasi yang dilakukan oleh
mananjemen infestasi sebagai pengelola reksadana menggunakan prinsip mudharabah
dan qiradh. Di reksadana syariah ini memeiliki beberapa karakterisitk pertama,
pemodal sebagai rab Al-mal ikut menanggung resiko yang dialami manajer
infestasi sebagai amil, kedua, manajer infestasi sebagai amil tidak menanggung
resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena
kelalaianya. Ketiga, keuntungan dala (ribh) dibagi antara pemodal dengan
manajer investasi sesui dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak. Dengan demikian, investasi yang dilakaukan manajemen investasi hanya
pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat islam. Dalam ”pedoman
pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah” yang dikeluarkan dewan pengawas
syariah PT Danareksa Invesment manajment pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa menurut sistem perekonomian Indonesia pada saat
ini dan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, instrumen keuangan hanya
meliputi:
a.
instrumen saham yang sudah
melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba
usaha.
b.
Penempatan dalam deposito pada
Bank Umum Syariah
c.
Surat hutang jangka panjang baik
berupa obliasi maupun surat hutang lainnya berdasarkan bagi hasil atau
murabahah, dan
d.
Surat hutang jangka pendek yang
telah lazim diperdagangkan diantara lembaga keuangan syariah, termasuk jualm
beli hutang (bai’ al-dayn) dengan harga yang tidak lebih rendah dari pokoknya.
JENIS PRODUK DAN MEKANISME OPERASIONALNYA
Jenis Produk
Berdasarkan konsentrasi
portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan
beberapa jenis reksa dana:
a.
reksadana pasar uang adalah
reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh
tempo kurang dari satu tahun.
b.
Reksadana penetapan tetap adalah
reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam
bentuk efek bersifat hutang
c.
Reksadana saham adalah reksadana
yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat
ekuitas.
d.
Reksadana campuran adalah
reksadan yang melakukan infestasi dalam efek bersifat ekuitas dan bersifat
hutang yang ysng perbsndinganya tidak termaksud dalam kategori yang disebut
pada butir B dan C di atas.[3][4]
Mekanisme Operasionalnya
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari’ah
terdiri atas :
a.
Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan
dengan sistem wakalah, dan
b.
Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi
dilakukan dengan system mudharabah.
Karakteristik
sistem mudarabah adalah:
a.
Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal)
yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada
proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi
sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada
pemodal.
b.
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang
telah diberikan.
c.
Manajer Investasi sebagai wakil
tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang
bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
LEGALITAS HUKUM
Reksadana syariah didirikan dalam bentuk Kontrak
Investasi Kolektif (KIK), berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Bapepam mengesahkan keberadaan reksadana syariah pada tanggal 12 Juni tahun
1997 yang dibuat dihadapan Notaris Djedjem Wijaya, SH di Jakarta antara PT
Danareksa Fund Management sebagai Manajer Investasi dengan Citibank N.A.
Jakarta sebagai Bank Kustodian. PT Danareksa Fund Management sendiri,
sebarai manajer investasi, didirikan pada tanggal 1 Juli 1992, yang kemudian
dilegitimasi oleh Mentri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan
nomor C2/7283.HT.01.TH.92 tanggal 3 September 1992.[4][5]
PERKEMBANGAN
DAN PERTUMBUHAN REKSADANA
SYARIAH DI
INDONESIA
Sejak
secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar
modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan
transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami
bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di
Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia
masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun
kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak
pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah
fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal
Indonesia. Saat ini aset reksa dana syariah baru mencapai 2% jika dibandingkan
dengan aset reksa dana konvensional yang mencapai 98%. Hingga akhir tahun ini
diharapkan asetnya bisa mencapai 5%, untuk menyamai pertumbuhan reksadana
konvesnsional, dibutuhkan waktu 2-3 tahun, jadi wajar masih butuh waktu.
PROSPEK,
KENDALA DAN STRATEGI PENGEMBANGANNYA
Prospek
Pasar reksadana
syariah saat ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari
kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun
belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan.Aset
reksadana syariah nasional tahun 2009 diproyeksi tumbuh di atas 10% menjadi
sekitar Rp 2,08 triliun. Jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan
makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana
syariah yang dianggap lebih menguntungkan.
Kendala
Tingkat pengetahuan
dan pemahaman pelaku pasar modal dan pemodal terhadap prinsip syariah masih
kurang. Banyak di antara mereka yang
menganggap bahwa prinsip syariah ini terkait dan hanya untuk kepentingan umat Islam.
Padahal, prinsip tersebut terbuka untuk digunakan oleh semua pihak. Kendala
lainnya antara lain, informasi tentang pasar modal syariah juga masih sangat
terbatas, pola kelembagaan atau institusi dalam rangka pengawasan masih
dianggap sebagai disinsentif oleh para pelaku.
Strategi
Bapepam berupaya untuk
melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi kendala tersebut. Salah
satunya, adalah dengan menetapkan pengembangan pasar modal syariah sebagai
salah satu sasaran dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Dengan
demikian, yang akan berperan dalam hal ini tidak hanya Bapepam namun juga
pemerintah secara umum.
PENGELOLAAN
DAN SIFAT REKSA DANA
Pengelolaan Reksa Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa
dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan
izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat
dalam hal ini yaitu:
a.
Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab
atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi,
pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan
tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa
perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus
sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b. Bank Kustondian
adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta
administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan
manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas
nama bank kustondian.
c.
Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker,
Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
Sifat Reksa
Dana
Sifat reksa
dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.
Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa
Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya
kepada investor sampai sejumlah kembali saham/unit penyertaan yang telah
dijualnya. Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih
mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup.
b.
Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan
saham/unit penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki
kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan yang telah
dijualnya. Investor hanya dapat menarik
investasinya dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit
penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
BENTUK DAN
JENIS REKSA DANA
Bentuk Reksa
dana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.
Reksa Dana berbentuk
Perseroan (Investemet companies)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi
bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada
jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana
berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana
terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun cirri
dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :
1)
Badan hokum terbentuk PT
2)
Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada
kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3)
Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra
antara manajer investasi dengan bank kustondian.
b.
Kontrak Investasi Kolektif (Unit
Investement Trust)
Kontrak yang
dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang
Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
1)
Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang
ada investor yang membeli.
2)
Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3)
Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang
dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4)
Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit
penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5)
Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai
aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
Jenis-jenis
Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan
berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
a.
Reksadana Pendapatan Tetap.
(Fixed Income Fund)
Reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam
bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan
dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument
lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik
dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko
menengah
b.
Reksadana Saham. (Equity
Fund)
Reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya
efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam
bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak
perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung
spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan
menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi
jangka panjang yang cukup menjanjikan.
c.
Reksadana Campuran. (Siscretionary
Fund)
Reksadana yang
mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap
yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana
campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi.
Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk
berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung
pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
d.
Reksadana Pasar Uang. (Money
Market Fund)
Reksadana yang
investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang
dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang
memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar
uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga
sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan
likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari
kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.[5][6]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal
kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif
kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil
yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana
untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN
maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat
berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
Dari pembahasan diatas yang penulis uraikan sedikit
tentang reksa dana terdapat beberapa kesimpulan dalam menjawab rumusan masalah
diatas. Sehingga tujuan dari penulisan makalah dapat benar-benar dimengerti
pembaca, antara lain yaitu:
1. Reksa Dana sebagai alternatif investasi adalah
upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk
melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu
kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
2. Landasan hokum investasi reksa dana adalah
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia dan Fatwa dewan syariah mandiri Nomor:
20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana
syariah.
3. Pengelolaan dan sifat reksa dana yaitu pengelolaan
atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang
telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Sifat dari pada reksa dana
ada dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) serta reksa dana tertutup
(close end foud).
4. Bentuk dan jenis reksa dana adalah secara umum bentuk
reksa dana terbagi menjadi dua yaitu bentuk reksa dana perseroan (investeen
company) dan kontrak investasi kolektif (unit investement trust).
Jenis reksa terbagi menjadi empat yaitu Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed
Income Fund), Reksadana Saham. (Equity Fund),
Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund), Reksadana Pasar Uang. (Money
Market Fund)
DAFTAR PUSAKA
Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan.
Jakarta: Lembaga penerbit
fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.2004
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia. 2007
Arifin Zainul. 1999. Memahami Bank Syariah,
Lingkup, Peluang, Tantangan dan Praktek. Alvabet. Jakarta.
Komentar