MAKALAH KESEHATAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
ucapkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami diberi
kesempatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul “Menganalisis Persamaan
Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan
bernegara”. Tidak lupa kami ucapkan kepada guru pembimbing dan teman-teman yang
telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang
membangun.Dan semoga dengan selesainya
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.Amin....
Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat.
Ngawi, April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Halaman Pengesahan...................................................................................
Kata Pengantar.............................................................................................
Daftar Isi.......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
.................................................................................
B. Rumusan Masalah.............................................................................
C. Tujuan Penulisan...............................................................................
D.
Manfaat
Penulisan.............................................................................
BAB II ISI
A. Pengertian persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
B. Jaminan yang mengatur tentang persaman kedudukan warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
C. Cara menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan
ras,agama,gender,golongan,budaya,dan suku
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.........................................................................................
B. Saran...................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari,kita sadari bahwa setiap manusia
selain kodratnya sebagai makhluk pribadi adalah juga makhluk
sosial.Manusia membutuhkan pertolongan
dan bantuan orang lain.Sebagai makhluk sosial timbul perasaan dan sikap ingin dihormati dan dihargai orang
lain.Dengan dihormati dan dihargai,setiap manusia merasakan adanya pengakuan dari orang
lain,dari kelompok ,atau masyarakat sekitar.
Penting bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan sikap
hormat dan menghargai orang lain agar di dalam kehidupannya terwujud kerukunan
dan kerjasama yang baik sehingga tercapai kedamaian dan ketentraman hidup.
Karena setiap manusia sangat mendambakan suasana kehidupan yang akrab, ramah,
dan penuh kedamaian.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.
Apakah jaminan yang
mengatur tentang persaman kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara?
3.
Bagaimana cara
menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan
ras,agama,gender,golongan,budaya,dan suku?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan
bermanfaat bagi kita semua.
D. Manfaaat Penulisan
1.
Agar pembaca dapat
mengetahui bagaimana persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
2.
Agar pembaca apat
mengetahui apa saja jaminan yang mengatur tentang tentang persamaan kedudukan
warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.
Agar pembaca dapat
mengetahui bagaimana cara menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Persamaan kedudukan warga negara
Adalah keadaan dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang
sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan
keputusan politik negara.
Ø Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Segala
Aspek Kehidupan:
1. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
a. Dalam hidup bernegara
Menurut pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Bahwa kemerdekaan
berserikatdan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
b. Dalam hidup Berbangsa dan Bernegara
·
Hak mengemukakan
pendapat baik dengan lisan maupun
dengan tulisan.
·
Hak untuk berbeda
pendapat/sependapat dengan orang lain.
·
Hak untuk menolak
kewarganegaraan.
·
Hak untuk memperoleh
status kewarganegaraan
2. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
a. Menurut pasal 1ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara
hukum”.
b. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’’.
c. Pasal 28 D (1) UUD1945 menyatakan “Bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”.
d. Pasal 28 G (1) UUD1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaanya, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
e. Pasal 6 Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia menyatakan “Bahwa setiap orang hak
atas diakui dimana-mana sebagai pesona dihadapan hukum”.
f.
Pasal 7 Piagam Hak
Asasi Manusia Sedunia menyatakan “Bahwa semua orang sama dihadapan hukum dan
memiliki hak tanpa diskriminasi apapun atas perlindungan hukum”.
g. Pasal 9 Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia menyatakan “Bahwa seorangpun tak
boleh dikenakan penangkapan, penahanan dan pembuangan secara sewenang-wenang”.
3. Persamaan KedudukanDalam Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi,
setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk mengelola dan
mengembangkan perekonomian nasional yang tercantum pada pasal 33 ayat 1-5 UUD
1945. Pasal 33 1945 sebagai landasan landasan konstitusional menyatakan tentang
demokrasi ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua
dibawah pimpinan bukan kemakmuran perorangan.
4. Persamaan kedudukan dalam bidang sosial-budaya
Persamaan kedudukan warga
negara RI dalam bidang sosial-budaya tersirat dan tersurat dalam UUD 1945,
seperti:
a. Pasal 27 ayat (2):
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
b. Pasal 28 A:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
c. Pasal 28 B ayat (2):
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
d. Pasal 28 H ayat (1):
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
e. Pasal 28 H ayat (2):
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna menncapai persamaan dan
keadilan.
f.
Pasal 28 H ayat (3):
Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia bemanfaat.
g. Pasal 28 ayat (4):
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.
h. Pasal 28 C ayat (1):
Setiap orang berhak mangembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
i.
Pasal 28 ayat C (2):
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j.
Pasal 28 E ayat (1):
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meniggalkannya,
serta berhak kembali.
k. Pasal 28 E ayat (2):
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercaayaan,
menyatakan pikiran dan sesuai dengan hati nuraninya.
l.
Pasal 28 I ayat (3):
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
m. Pasal 29 ayat (2):
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
n. Pasal 31:
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
o. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945:
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah
wajib melayaninya.
p. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang
q. Pasal 31ayat(4):
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari angaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan pemnyelenggaraan
pendidikan nasional.
r.
Pasal 31 ayat (5):
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
s. Pasal 34 ayat (1):
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
t.
Pasal 34 ayat (2):
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
u. Pasal 34 ayat (3):
Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.
v. Pasal 34 ayat (4):
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
5. Persamaan kedudukan dalam bidang Hankam
Sebagai warga negara yang
baik, kita harus mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,
serta menjaga kepentingan dan kedaulatan negara. Hal ini konstitusi diantaranya
menyebutkan:
a. Pasal 27 ayat (3)
b. Pasal 30 ayat (1)
c. Pasal 30 ayat (2)
Ø Pluralitas Masyarakat Indonesia
1. Secara Horizontal: masyarakat indonesia terdiri dari berbagai macam suku
bangsa, agama, ras, kebudayaan, adat istiadat dan bahasa.
2. Secara Vertikal: masyarakat indonesia terbagi atas masyarakat lapisan atas
dan masyarakat lapisan bawah yang tergambar dari struktur ekonomi dan politik.
B. Jaminan Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
1. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Dalam kehidupan bangsa
indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam
melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir
sama.
Beberapa nilai kultural bangsa
Indonesia yang memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a)
Nilai religius
Esensi nilai religius
sangat menghargai persamaan hidup dan memberi jaminan kepada umatnya bahwa
setiap manusia yang diciptakan adalah sama dihadapan yang kuasa/ Tuhan. Dan yang
membedakan adalah derajat ilmu pengetahuan, adab, dan keimanan dari setiap
masing-masing manusia.
b)
Nilai gotong royong
Esensi nilai gotong
royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam
setiap anggota masyarakat untuk meringankan beban orang lain, sehingga mampu
hidup mandiri layaknya masyarakat lain.
c)
Nilai ramah tamah
Esensi sikap sopan dan
ramah tamah adalah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan
berprasangka baik terhadap orang lain baik terhadap orang lain baik yang sudah
dikenal maupun yang belum dikenal.
d)
Nilai kerelaan berkorban dan cinta tanah air
Esensi rela berkorban
dan cinta tanah air dalam jaminan persamaan hidup adalah bahwa dalam kehidupan
manusia ada rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan
untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara sebagai wujud rasa cinta
yang tulus dan mendalam
2. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
a.
Pembukaan UUD1945 pada alinea 1dan 2.
b.
Sila-sila Pancasila.
1)
Ketuhanan yang Maha Esa: makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya
pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga negara Indonesia untuk beragama
dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: menunjukkan ekspresi bangsa Indonesia
yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia
ada jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
berdasarkan moralitas yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia: dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka
setiap bangsa Indonesia mampu meletakkan kepentingan, keselamatan bangsa dan
rakyat di atas kepentingan diri sendiri dan golongan.
4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan: keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang
demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan Ketuhanan yang
Maha Esa dan moralitas Kemanusiaan yang Adil dan Beradabdengan senantiasa
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
5)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: dimaksudkan dalam rangka
pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.
3. UUD1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya.
· Pasal 26 ayat (1)
· Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3)
· Pasal 28, 28 A
· Pasal 29 ayat (2)
· Pasal 30 ayat (1)
· Pasal 31 ayat (1)
· Pasal 32 ayat (1)
· UU No. 40 Tahun 1999
· UU No. 3 Tahun 2002
· UU No. 31 Tahun2002
· UU No. 4 Tahun 2004
C. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menurut Robert A. Dahl ada dua alasan utama untuk
menghargai persamaan kedudukan warga negara, yaitu:
§ Secara intrinsik semua manusia diciptakan sama,
yaitu diberikan hak-hak asasi oleh Tuhan.
§ Setiap orang yang tunduk pada hukum suatu negara
seharusnya dianggap telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses
demokrasi pemerintahan
Dari
hal diatas menghargai persamaan kedudukan dapat diartikan sebagai sikap
menghormati dan memberikan kesempatan kepada semua warga negara Indonesia untuk
mengembangkan potensinya dan berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam
Rangka Menghargai Persamaan Kedudukan bagi Setiap Warga Negara, Perlu Dilakukan
Langkah-Langkah Sebagai Berikut:
1.
Regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif.
2.
Implementasi suatu kebijakan atau aturan, agar pelaksanaannya dilakukan
oleh aparat yang betul-betul memahami, proporsional, dan profesional.
3.
Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan diperluas jangkauan dan
publikasinya agar warga masyarakat yang berkepentingan merasa berperan aktif
untuk memahami.
4.
Masyarakat harus dilatih dan diberikan pembelajaran pentingnya “taat
asas” dan “taat aturan.
5.
Aparatur penyelenggara negara/pemerintah dan masyarakat tidak saling
memberi peluang munculnya tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
6.
Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan di jalur pendidikan
melalui jenjang sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
7.
Aparat penegak hukum senantiasa mewaspadai dan antisipatif terhadap
potensi-potensi konflik yang mengarah pada perbedaan ras, gender,golongan,
budaya, dan suku yang ada di dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Demikian makalah tentang
persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
A.
Kesimpulan
Persamaan merupakan
perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai
orang lain tanpa membeda-bedakan suku,agama,ras,dan golongan(SARA).Dan persamaan
tersebut dijamin dalam suatu Pembukaan UUD 1945,Sila-sila pancasila,dan UUD
1945 dan Peraturan Perundangan lainnya.
B. Saran
Kepada para pembaca kalau ingin lebih mengetahui tentang
bahasan ini bisa membaca buku, majalah,
atau browsing internet yang memuat tentang Persamaan Kedudukan Warga Negara
dalam Kehidupan Bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Komentar